KEPUTUSAN
KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX
Nomor : V/ KONKERNAS II/XX/2010
Tentang
SISTEM KEANGGOTAAN PGRI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX;
Menimbang | : | a. bahwa PGRI sebagai organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan wajib memiliki keanggotaan yang jelas, terdata dan tertata secara menyeluruh di semua tingkat kepengurusan organisasi; |
| | b. bahwa untuk mengelola keanggotaan yang jelas, terdata, dan tertata sebagaimana dimaksud pada butir a. di atas diperlukan sistem keanggotaan yang modern dan aksesibel; |
| | c. bahwa Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX telah mempersiapkan sebuah sistem keanggotaan PGRI untuk mengelola keanggotaan sebagaimana dimaksud pada butir a. dan b. di atas; |
| | d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX tentang Sistem Keanggotaan PGRI. |
Mengingat | : | 1. Akte Pengakuan Menteri Kehakiman Republik |
| | 2. Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik |
| | 3. Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik |
| | 4. Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik |
| | 5. Keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Nomor : I/KEP/KONKERNAS II/ XX/2010 Tentang Jadwal Acara Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Tahun 2010 |
| | 6. Keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Nomor : II/KEP/KONKERNAS II/ XX/2010 Tentang Tata tertib Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX |
Memperhatikan | : | Saran dan pendapat yang disampaikan dalam rapat pleno VII Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX. |
M E M U T U S K A N : | ||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX TENTANG SISTEM KENGGOTAAN PGRI |
Pertama | : | Mensahkan Sistem Keanggotaan PGRI. |
Kedua | : | Sistem Keanggotaan PGRI sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini meliputi; (1) Sistem Keanggotaan PGRI; (2) Nomenklatur Keanggotaan PGRI, dan (3) Sistem Informasi Keanggotaan PGRI yang berbasis web. |
Ketiga | : | Sistem Keanggotaan PGRI menjadi pedoman pengelolaan keanggotaan PGRI yang berlaku secara nasional di semua tingkat organisasi PGRI. |
Keempat | : | Sistem Keanggotaan PGRI sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini selengkapnya sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan keputusan ini. |
Kelima | : | Semua Pengurus PGRI di semua tingkat secara nasional wajib menggunakan sistem kenggotaan PGRI sebagai sistem pengelolaan anggota. |
Keenam | : | Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan. |
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 24 Januari 2010
PENGURUS BESAR
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
SELAKU PIMPINAN KONKERNAS II
Ketua Umum, | Sekretaris Jenderal, |
| |
Dr. SULISTIYO, M.Pd. NPA PGRI 1201008541 | H. SAHIRI HERMAWAN, S.H. M.H NPA PGRI 1001170001 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar