Selasa, 24 Agustus 2010

Kenaikan Gaji PNS 2011


Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Demikian salah satu isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan RUU APBN 2011 berikut nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (16/8).

Dijelaskan Presiden, melalui kebijakan ini penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000. Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000. “Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.

Selain itu, untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk melanjutkan dan memantapkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurut Presiden, sasaran yang ingin dicapai dari prioritas reformasi birokrasi adalah makin mantapnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Hal ini kita lakukan melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum dan transparan. Reformasi birokrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh kapasitas pegawai yang memadai,” katanya.

Pemerintah menyusun RAPBN 2011 dengan postur pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.086,4 triliun. Sementara itu belanja negara direncanakan sebesar Rp1.202 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Ep115,7 triliun atau 1,7 persen dari PDB. Belanja Kementerian dan Lembaga Pemerintah direncanakan sebesar RP395,2 triliun. Belanja Lembaga Negara Non Pemerintah direncanakan sebesar Rp15,2 triliun. Sedangkan transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp378,4 triliun.
sumber

Read More ..

Sabtu, 07 Agustus 2010

Konsolidasi Intern Persiapan Sosilaisasi Pendataan Tenaga Honorer

Berikut adalah berita yang membawa titik terang dalam perekrutan tenaga honorer menjadi CPNS. Setelah berbagai upaya dan kebijakan diambil kita semua berharap terutama pendidik atau guru dan tenaga kependidikan honorer dapat segera terangkat menjadi CPNS. Selanjutnya dapat mengabdi kepada bangsa dan negara ini dengan lebih baik.

Bandung, Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri PAN&RB No. 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Negara mengadakan rapat persiapan pendataan tenaga honorer di Hotel Jayakarta Bandung, (19-21/7). Rapat yang diikuti oleh para pejabat eselon II dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN ini membahas berbagai langkah yang akan dilaksanakan dalam proses sosialisasi SE tersebut untuk disampaikan pada sosialisasi pada masing-masing wilayah kerja. Rapat juga mengundang beberapa pejabat dari instansi terkait proses pendataan tenaga honorer seperti Kementerian PAN&RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sekretariat Negara.

Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno (kanan) saat memberikan sambutan pada Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer didampingi Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian BKN Bambang Chrisnadi

Dalam sambutannya, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno meminta untuk melaksanakan sosialisasi SE dengan baik sehingga semua pihak dapat mendapatkan pemahaman yang sama. “Kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah haruslah dapat dilaksanakan dengan baik. Dan untuk pelaksanaan yang baik, perlu ada sosialisasi dengan pihak-pihak yang terkait, sehingga hal yang esensial dapat dipahami dengan utuh,” Jelas Eko Sutrisno.

Pelaksanaan Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer

Eko Sutrisno juga menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani formulir pendataan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tidak benar dan tidak sah. Menyikapi hal ini, Eko Sutrisno meminta pelaksanaan sosialisasi yang akan dilakukan dilakukan secara detail, sehingga para pejabat kepegawaian sungguh paham tentang data-data yang diperlukan dan bagaimana data tersebut harus dituangkan ke dalam sistem pendataan yang telah ditetapkan. Selain itu, Eko Sutrisno juga meminta pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan tenaga honorer tahun 2010 ini agar dilakukan dengan teliti, cermat, dan akurat sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan mengingat waktu pendataan yang sangat sempit.



SE sendiri merupakan langkah awal dari kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang memenuhi syarat sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. Dalam SE tersebut disebutkan dua kategori tenaga honorer, Kategori I adalah tenaga honorer yang tercecer/tidak masuk database BKN namun berhak diangkat dan Kategori II yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria namun pembiayaan bukan dari APBN/D. Untuk Kategori I ini, data paling lambat diterima BKN pada 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II, data paling lambat diterima pada 31 Desember 2010.

Sementara itu, dalam penjelasan tentang Pendataan Tenaga Honorer tahun 2010, Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa prinsip yang harus dipegang adalah sesuai dengan normatif. “Membenturkan kasus-kasus yang ada dengan apa yang ada dalam normatif menjadi awal dari timbulnya permasalahan, oleh karena itu, kita harus berprinsip sesuai dengan normatif,” tegas Bambang Chrisnadi.

Berbagai permasalahan dibahas dalam rapat ini, diantaranya Penjelasan Kebijakan Pembiayaan Tenaga Honorer, Pengolahan Data Tenaga Honorer tahun 2010, Akuntabilitas Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010 oleh BPKP, Pengarahan tentang Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010, Evaluasi Pelaksanaan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 serta pengarahan tentang Kebijakan Formasi Tenaga Honorer Tahun 2010.
sumber : MSB-Brebes

Read More ..