Rabu, 30 Juni 2010

KEPUTUSAN KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX

KEPUTUSAN

KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX

Nomor : V/ KONKERNAS II/XX/2010

Tentang

SISTEM KEANGGOTAAN PGRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX;

Menimbang

:

a. bahwa PGRI sebagai organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan wajib memiliki keanggotaan yang jelas, terdata dan tertata secara menyeluruh di semua tingkat kepengurusan organisasi;

b. bahwa untuk mengelola keanggotaan yang jelas, terdata, dan tertata sebagaimana dimaksud pada butir a. di atas diperlukan sistem keanggotaan yang modern dan aksesibel;

c. bahwa Pengurus Besar PGRI Masa Bakti XX telah mempersiapkan sebuah sistem keanggotaan PGRI untuk mengelola keanggotaan sebagaimana dimaksud pada butir a. dan b. di atas;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX tentang Sistem Keanggotaan PGRI.

Mengingat

:

1. Akte Pengakuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.A. 5/82/12 tanggal 20 September 1954 tentang PGRI Sebagai Badan Hukum, telah disahkan kembali oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C2-HT 5.82-57 tanggal 18 Januari 2008.

2. Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: IV/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.

3. Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: V/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Program Umum PGRI Masa Bakti XX Tahun 2008-2013.

4. Keputusan Kongres XX Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor : XI/KONGRES/XX/PGRI/2008 tentang Susunan dan Personalia PB PGRI Masa Bakti XX Tahun 2008-2013.

5. Keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Nomor : I/KEP/KONKERNAS II/ XX/2010 Tentang Jadwal Acara Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Tahun 2010

6. Keputusan Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX Nomor : II/KEP/KONKERNAS II/ XX/2010 Tentang Tata tertib Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX

Memperhatikan

:

Saran dan pendapat yang disampaikan dalam rapat pleno VII Konferensi Kerja Nasional II PGRI Masa Bakti XX.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KONFERENSI KERJA NASIONAL II PGRI MASA BAKTI XX TENTANG SISTEM KENGGOTAAN PGRI

Pertama

:

Mensahkan Sistem Keanggotaan PGRI.

Kedua

:

Sistem Keanggotaan PGRI sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini meliputi; (1) Sistem Keanggotaan PGRI; (2) Nomenklatur Keanggotaan PGRI, dan (3) Sistem Informasi Keanggotaan PGRI yang berbasis web.

Ketiga

:

Sistem Keanggotaan PGRI menjadi pedoman pengelolaan keanggotaan PGRI yang berlaku secara nasional di semua tingkat organisasi PGRI.

Keempat

:

Sistem Keanggotaan PGRI sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini selengkapnya sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan keputusan ini.

Kelima

:

Semua Pengurus PGRI di semua tingkat secara nasional wajib menggunakan sistem kenggotaan PGRI sebagai sistem pengelolaan anggota.

Keenam

:

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di : Balikpapan

Pada tanggal : 24 Januari 2010

PENGURUS BESAR

scan002PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

SELAKU PIMPINAN KONKERNAS II

cap PGRI

scan002Ketua Umum,

Sekretaris Jenderal,

Dr. SULISTIYO, M.Pd.

NPA PGRI 1201008541

H. SAHIRI HERMAWAN, S.H. M.H

NPA PGRI 1001170001

Read More ..

Mengenal Istilah Guru

Guru (dari bahasa Sansekerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.Arti umum

Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Beberapa istilah yang juga menggambarkan peran guru, antara lain:

[sunting] Arti khusus

Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan murid-muridnya.

Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.

Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha, namun posisinya lebih penting lagi, karena salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran Sepuluh Guru Sikh. Hanya ada sepuluh Guru dalam agama Sikh, dan Guru pertama, Guru Nanak Dev, adalah pendiri agama ini.

Orang India, China, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapat keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.


Read More ..